on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mojokerto Nomor 45 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Also known as: Perbup Kabupaten Mojokerto 45/2022 · Perbup Kabupaten Mojokerto No. 45 Tahun 2022 · Perbup Kabupaten Mojokerto Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kinerja, produktivitas, disiplin, serta kesejahteraan ASN dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
TPP diberikan kepada PNS, CPNS, dan PPPK berdasarkan parameter beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan objektif lainnya. Besaran TPP ditentukan melalui perhitungan yang mempertimbangkan kelas jabatan, Indeks Kapasitas Fiskal (IKF), Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK), dan Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (IPPD). Penilaian TPP dilakukan secara bulanan dengan bobot 60% untuk produktivitas kerja dan 40% untuk disiplin kerja.
Peraturan ini juga mengatur mekanisme pembayaran, termasuk pemotongan TPP bagi ASN yang melanggar disiplin, tidak melaporkan LHKPN/LHKASN, atau belum memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa bagi pejabat administrator. Selain itu, diatur pula pemberian tambahan TPP bagi ASN yang merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.). Seluruh pembiayaan TPP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing Perangkat Daerah.