For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mojokerto Nomor 45 Tahun 2022

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mojokerto Nomor 45 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Also known as: Perbup Kabupaten Mojokerto 45/2022 · Perbup Kabupaten Mojokerto No. 45 Tahun 2022 · Perbup Kabupaten Mojokerto Nomor 45 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2023Publication Date:21 November 2022
KetenagakerjaanKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeTambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
LocationPemerintah Kabupaten Mojokerto
Effective Date02 Januari 2023
Publication Date21 November 2022
Place of EnactmentMojokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 Nomor 3).

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kinerja, produktivitas, disiplin, serta kesejahteraan ASN dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

TPP diberikan kepada PNS, CPNS, dan PPPK berdasarkan parameter beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan objektif lainnya. Besaran TPP ditentukan melalui perhitungan yang mempertimbangkan kelas jabatan, Indeks Kapasitas Fiskal (IKF), Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK), dan Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (IPPD). Penilaian TPP dilakukan secara bulanan dengan bobot 60% untuk produktivitas kerja dan 40% untuk disiplin kerja.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme pembayaran, termasuk pemotongan TPP bagi ASN yang melanggar disiplin, tidak melaporkan LHKPN/LHKASN, atau belum memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa bagi pejabat administrator. Selain itu, diatur pula pemberian tambahan TPP bagi ASN yang merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.). Seluruh pembiayaan TPP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing Perangkat Daerah.

1. Peraturan Bupati ini menjadi dasar pelaksanaan pemberian TPP bagi PNS dan CPNS terhitung mulai bulan Januari 2023, sedangkan bagi PPPK dilaksanakan mulai tahun 2024. 2. Ketentuan pemotongan TPP bagi Pejabat Administrator yang belum memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa mulai berlaku pada tahun 2024. 3. Pemberian TPP bagi PNS dan CPNS untuk bulan November dan Desember 2022 tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021.

1. PNS yang menjalani hukuman disiplin ringan (teguran lisan, tertulis, atau pernyataan tidak puas) tidak diberikan TPP selama 1 hingga 6 bulan. 2. PNS yang menjalani hukuman disiplin sedang dan berat tidak diberikan TPP selama masa hukuman. 3. Pengurangan TPP sebesar 10% dikenakan bagi ASN yang tidak melaporkan LHKPN/LHKASN atau tidak menyelesaikan kewajiban ganti rugi negara. 4. Pemotongan TPP sebesar 5% dikenakan bagi Pejabat Administrator yang belum memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa setelah 1 tahun menjabat. 5. Pengurangan TPP juga berlaku bagi ASN yang tidak masuk kerja, terlambat, atau tidak mengikuti apel/senam sesuai ketentuan.