For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman

Also known as: Perda Kota Tegal 8/2016 · Perda Kota Tegal No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman
LocationPemerintah Kota Tegal
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentTegal

(-)

Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman. Peraturan ini mengatur mengenai penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang kepada Pemerintah Daerah Kota Tegal.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat dengan latar belakang bahwa perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia yang perlu dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas yang memadai. Pengelolaan PSU yang berkelanjutan memerlukan adanya penyediaan dan penyerahan dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Jenis Perumahan dan Permukiman: Perumahan tidak bersusun dan rumah susun.
  2. Jenis Prasarana: Jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah, jaringan drainase, dan tempat pengelolaan sampah.
  3. Jenis Sarana: Sarana perniagaan/perbelanjaan, pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olahraga, pemakaman, pertamanan dan RTH, serta parkir.
  4. Jenis Utilitas: Jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum.
  5. Kewajiban Pengembang: Menyediakan lahan untuk PSU minimal 30% untuk perumahan tidak bersusun dan 60% untuk rumah susun dari luas lahan sesuai rencana tapak yang disahkan.
  6. Penyerahan PSU: Pemerintah Daerah menerima penyerahan PSU yang memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administrasi.
  7. Tim Verifikasi: Pembentukan Tim Verifikasi oleh Walikota untuk memproses penyerahan PSU.
  8. Pengelolaan PSU: Tanggung jawab Pemerintah Daerah setelah penyerahan, dengan kemungkinan kerjasama dengan pihak lain.

1. Prasarana, sarana dan utilitas di kawasan perumahan dan permukiman yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh SKPD yang menangani bidang administrasi pertanahan. 3. Pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas yang sedang dalam proses pembangunan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan peraturan daerah ini paling lambat 6 bulan, sejak berlakunya peraturan daerah ini. 4. Pengembang pada kawasan perumahan dan pemukiman yang telah menyediakan prasarana, sarana dan utilitas di kawasan masing-masing sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pengembang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) dikenakan sanksi denda. 2. Setiap pengembang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 dikenakan sanksi administrasi. 3. Sanksi administrasi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan izin sementara, atau pencabutan izin tetap. 4. Pengembang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.