For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kota Bandung 4/2021 · Perda Kota Bandung No. 4 Tahun 2021 · Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:17 Mei 2021Publication Date:17 Mei 2021
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date17 Mei 2021
Publication Date17 Mei 2021
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 315 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2017 Nomor 21).

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok. Latar belakangnya adalah tingginya prevalensi perokok di Kota Bandung dan dampak negatif rokok terhadap kesehatan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai lokasi seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, dan tempat umum. 2. Larangan merokok, menjual rokok (dengan pengecualian tertentu), mengiklankan, mempromosikan, dan menjadi sponsor produk tembakau di KTR. 3. Kewajiban bagi pimpinan dan/atau penanggung jawab KTR untuk melakukan pengawasan internal, melarang perokok, meniadakan asbak, memasang tanda larangan merokok, dan memberikan teguran kepada pelanggar. 4. Pembentukan Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) untuk mendukung pelaksanaan pembinaan dan pengawasan KTR. 5. Peran serta masyarakat dalam mewujudkan KTR melalui berbagai kegiatan seperti penyelenggaraan KTR di lingkungan rumah, pemberian penyuluhan, dan pelaporan pelanggaran.

1. Satgas KTR yang telah terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap larangan merokok dan menjual rokok di KTR dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penahanan sementara kartu identitas, kerja sosial, pengumuman di media massa, dan/atau denda administratif sebesar Rp500.000,00. 2. Pimpinan dan/atau penanggung jawab KTR yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Badan yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 17 diancam dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00.