Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 3.004.084.557.599,07 dan belanja sebesar Rp. 3.244.665.911.398,88, menghasilkan defisit sebesar Rp. (240.581.353.799,81). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 319.633.041.655,59. Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp. 4.202.697.186.238,73, kewajiban sebesar Rp. 69.642.697.299,61, dan ekuitas dana sebesar Rp. 4.133.054.488.939,12. Laporan Operasional mencatat surplus operasi sebesar Rp. 567.919.447.972,60. Laporan Arus Kas mencatat saldo akhir kas sebesar Rp. 79.119.448.840,78. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 4.133.054.488.939,12. Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.