For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Bojonegoro 7/2017 · Perda Kabupaten Bojonegoro No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2017Publication Date:20 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Bojonegoro
Effective Date20 Agustus 2017
Publication Date20 Agustus 2017
Place of EnactmentBojonegoro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2005 Nomor 3 Seri E) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2007 Nomor 2) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal di Kabupaten Bojonegoro (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2013 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 3.004.084.557.599,07 dan belanja sebesar Rp. 3.244.665.911.398,88, menghasilkan defisit sebesar Rp. (240.581.353.799,81). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 319.633.041.655,59. Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp. 4.202.697.186.238,73, kewajiban sebesar Rp. 69.642.697.299,61, dan ekuitas dana sebesar Rp. 4.133.054.488.939,12. Laporan Operasional mencatat surplus operasi sebesar Rp. 567.919.447.972,60. Laporan Arus Kas mencatat saldo akhir kas sebesar Rp. 79.119.448.840,78. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 4.133.054.488.939,12. Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)