Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) Aneka Karya Boyolali menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Aneka Karya Boyolali. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah, memperluas pelayanan kepada masyarakat, mendorong perdagangan dan perindustrian yang efektif dan efisien, serta memperoleh keuntungan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Peraturan ini mencakup berbagai aspek seperti nama, bentuk hukum, tempat kedudukan, kegiatan usaha (perdagangan obat-obatan, percetakan, pertokoan, perbengkelan, usaha sarana produksi, SPBU, dan lainnya), modal dasar (Rp100.000.000.000,00 dengan komposisi modal daerah minimal 51%), saham, organ perusahaan (RUPS, Komisaris, Direksi) beserta tugas dan wewenangnya, kepegawaian, perencanaan dan pelaporan (Rencana Bisnis 5 tahunan dan rencana kerja anggaran tahunan), tahun buku dan penggunaan laba (pembagian laba bersih setelah pajak), prinsip pengelolaan (peningkatan kinerja, tata kelola perusahaan yang baik), pembubaran dan likuidasi, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.