For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Perindustrian

Also known as: Permenperin 6/2021 · Permenperin No. 6 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:24 Februari 2021Publication Date:8 Februari 2021
Pembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePetunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Perindustrian
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date24 Februari 2021
Publication Date08 Februari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Perindustrian ini mengatur petunjuk pelaksanaan evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Kementerian Perindustrian. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015. Tujuan evaluasi SAKIP adalah untuk memperoleh informasi terkait implementasi SAKIP, menilai tingkat implementasi SAKIP, memberikan saran perbaikan untuk peningkatan SAKIP, dan memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi SAKIP periode sebelumnya.

Evaluasi SAKIP dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), yaitu Inspektorat Jenderal, yang membentuk tim evaluasi. Tim evaluasi bertanggung jawab kepada Inspektur Jenderal dan harus memenuhi kompetensi terkait konsep SAKIP, manajemen kinerja, dan evaluasi SAKIP. Evaluasi dilaksanakan terhadap unit kerja eselon I dan II, unit pelaksana teknis, dan unit pendidikan. Unit yang dievaluasi wajib memberikan data dan informasi yang diperlukan.

Ruang lingkup evaluasi meliputi kegiatan evaluasi terhadap perencanaan kinerja, perjanjian kinerja, penerapan anggaran berbasis kinerja, pelaksanaan program dan kegiatan, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal, serta pencapaian kinerja. Tahapan evaluasi meliputi perencanaan, pelaksanaan, komunikasi, dan pemantauan tindak lanjut hasil evaluasi. Hasil evaluasi dituangkan dalam Laporan Hasil Evaluasi (LHE) yang dikomunikasikan kepada pimpinan unit kerja terkait dan ditembuskan kepada Menteri atau pejabat terkait. Menteri menyampaikan ikhtisar LHE kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Unit kerja eselon I menindaklanjuti rekomendasi dalam LHE, dan Inspektorat Jenderal memantau tindak lanjut tersebut.

(-)

(-)