on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
Also known as: Perda Provinsi Kepulauan Riau 2/2006 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 2 Tahun 2006 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 02 Tahun 2006 ini mengatur tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT). Latar belakang pembentukan BUMD ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan publik di bidang ekonomi, serta menggerakkan perekonomian rakyat di kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau. Pembentukan BUMD ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
BUMD ini didirikan dengan maksud meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya meliputi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaan sumber daya alam (termasuk migas), pembukaan lapangan kerja, penguasaan teknologi, manajerial, dan keuangan, serta pelaksanaan kegiatan usaha yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Kegiatan Perseroan mencakup eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, pengelolaan dan penjualan barang dagangan, pengembangan usaha di bidang perikanan, peternakan, pertanian, pariwisata, telekomunikasi, energi, jasa keuangan, asuransi, perbankan, dan jenis usaha lain yang sah. Modal dasar BUMD bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp 10.000.000.000,-. Organ BUMD terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris. RUPS memiliki kekuasaan tertinggi, Direksi bertanggung jawab atas pengurusan BUMD, dan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi.