Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan mengembangkan Usaha Mikro serta Ekonomi Kreatif di Kabupaten Asahan. Latar belakangnya adalah peran strategis Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam pengembangan sektor ini agar berdaya guna, berhasil guna, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kriteria Usaha Mikro berdasarkan modal usaha dan hasil penjualan tahunan.
- Pemberdayaan Usaha Mikro melalui basis data tunggal, penyediaan tempat promosi di infrastruktur publik (minimal 30%), pengelolaan terpadu, fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual, keikutsertaan dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah (minimal 40%), pelatihan sistem aplikasi laporan keuangan, dan pemeliharaan fasilitas utama dan penunjang.
- Pengembangan Usaha Mikro dalam bidang produksi, pemasaran, sumber daya manusia, desain, dan teknologi.
- Penyediaan pembiayaan yang murah dan mudah bagi Usaha Mikro melalui subsidi, penjaminan, dan pinjaman.
- Pengembangan Ekonomi Kreatif melalui pengembangan pelaku ekonomi kreatif dan ekosistem ekonomi kreatif.
- Pemberian insentif dan kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro dan Pelaku Ekonomi Kreatif.
- Perizinan Berusaha bagi Usaha Mikro dan Pelaku Ekonomi Kreatif.
- Penyelenggaraan Inkubasi bagi Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif.
- Kemitraan antara Usaha Mikro dan usaha besar/menengah.
- Partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif.