on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Also known as: Perpu 1/2014 · Perpu No. 1 Tahun 2014 · Perpu Nomor 1 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dilaksanakan secara demokratis, langsung oleh rakyat, dan memperbaiki permasalahan dalam pemilihan langsung sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk menghormati kedaulatan rakyat dan demokrasi sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung melalui DPRD telah ditolak oleh rakyat dan menimbulkan kegentingan yang memaksa.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelaksanaan pemilihan secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan. Calon harus mengikuti Uji Publik dan memenuhi persyaratan tertentu. Pemilihan dilakukan melalui dua tahapan: persiapan dan penyelenggaraan. KPU wajib melaporkan setiap tahapan kepada DPRD dan pemerintah terkait. Peraturan ini juga menetapkan tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan.