Peraturan Daerah Kota Pekalongan ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Pekalongan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, dan kepastian hukum atas kepemilikan dokumen.
2. Kewenangan Pemerintah Daerah dan Instansi Pelaksana dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, pengelolaan data kependudukan, dan pengawasan.
3. Prosedur pendaftaran penduduk, termasuk penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK), perubahan alamat, pindah datang penduduk (WNI dan WNA), dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
4. Prosedur pencatatan sipil, meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
5. Ketentuan mengenai data dan dokumen kependudukan, termasuk jenis data, jenis dokumen, penerbitan, pembetulan, pembatalan, dan perlindungan data.