For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 10/2015 · Perda Kabupaten Brebes No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2015Publication Date:29 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date29 Desember 2015
Publication Date29 Desember 2015
Place of EnactmentBrebes

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes ini bertujuan untuk melestarikan warisan budaya daerah dan warisan umat manusia, mempertahankan kearifan lokal, meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempromosikan warisan budaya daerah kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten memiliki tugas dan wewenang dalam pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya, termasuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pengelolaan, meningkatkan kesadaran masyarakat, mengembangkan kebijakan, menyelenggarakan penelitian dan promosi, memfasilitasi pemanfaatan, menanggulangi bencana, dan mengalokasikan dana. Pemerintah Kabupaten juga berwenang menetapkan etika pelestarian, mengkoordinasikan pelestarian, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status Cagar Budaya, membuat peraturan pengelolaan, menyelenggarakan kerja sama, melakukan penyidikan pelanggaran hukum, mengelola kawasan Cagar Budaya, mengembangkan kebijakan sumber daya manusia, memberikan penghargaan, memindahkan dan/atau menyimpan Cagar Budaya, melakukan pengelompokan Cagar Budaya, menetapkan batas situs dan kawasan, menghentikan proses pemanfaatan ruang atau pembangunan yang merusak Cagar Budaya, serta menyusun dan menetapkan Rencana Induk Pengelolaan Cagar Budaya Daerah.

Perlindungan Cagar Budaya meliputi penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran. Pengembangan Cagar Budaya dilakukan dengan memperhatikan prinsip kemanfaatan, keamanan, keterawatan, keaslian, dan nilai-nilai yang melekat pada Cagar Budaya, serta dapat diarahkan untuk memacu pengembangan ekonomi. Pemanfaatan Cagar Budaya dapat dilakukan untuk kepentingan sosial, ekonomi, pendidikan, penelitian, agama, kebudayaan, pariwisata, dan/atau dunia usaha.

(-)

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 14, Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 19, Pasal 21 ayat (2) huruf c, dan Pasal 28 diancam pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Cagar Budaya.