Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi penting seperti Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, Menara Bersama Telekomunikasi, dan BTS. Selain itu, ditambahkan definisi baru seperti Menara BTS Mobile dan Izin Lingkungan. Peraturan ini juga mengatur perizinan pembangunan menara yang wajib memiliki izin prinsip, izin lingkungan, dan IMB dari Bupati. Penempatan lokasi menara harus mempertimbangkan aspek teknis dan prinsip penggunaan menara yang berkelanjutan, serta mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pemalang. Pembangunan menara harus memperhatikan ketersediaan lahan, keamanan, keselamatan, kenyamanan warga, serta kesinambungan dan pertumbuhan industri. Penyedia menara wajib menyiapkan konstruksi menara yang memenuhi syarat untuk digunakan secara bersama oleh beberapa penyelenggara telekomunikasi. Penggunaan menara bersama wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis dan dilaporkan kepada Perangkat Daerah yang membidangi Perizinan Terpadu Satu Pintu. Penataan dan pengendalian menara dilakukan oleh tim yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah terkait. Atas pelayanan pemberian IMB dan pengendalian menara telekomunikasi dapat dikenakan retribusi yang diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.