For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan Kabupaten Sukabumi

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 6/2009 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2009Publication Date:8 Juni 2009
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan Kabupaten Sukabumi
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date08 Juni 2009
Publication Date08 Juni 2009
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2000 tentang Izin Pemanfaatan Daerah Milik Jalan Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2000 Nomor 7 Seri B)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah pentingnya jaringan jalan untuk berbagai aspek kehidupan dan perlunya pembinaan serta pemeliharaan jalan. Tujuannya adalah untuk mengatur pemanfaatan Rumija oleh masyarakat dengan mewajibkan perolehan izin dari Bupati, kecuali untuk keperluan rumah tangga, instansi pemerintah, dan sarana umum lainnya. Izin diberikan kepada perorangan dan badan usaha berbadan hukum melalui OPD yang berwenang. Pemegang izin wajib memenuhi ketentuan dalam surat izin dan izin tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan Bupati. Jangka waktu izin berlaku selama perusahaan berjalan tanpa perubahan jenis usaha. Masa berlaku izin berakhir karena pengembalian izin, meninggalnya pemegang izin, pembatalan/pencabutan izin, atau pemindahtanganan izin. Pemegang izin dikenakan retribusi.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)