For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Also known as: Perda Kota Ternate 20/2011 · Perda Kota Ternate No. 20 Tahun 2011 · Perda Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 2011Publication Date:17 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Khusus Parkir
LocationPemerintah Kota Ternate
Effective Date17 Januari 2011
Publication Date17 Januari 2011
Place of EnactmentTernate

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Kota Ternate Tahun 2001 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran daerah Tahun 2008 Nomor 24).

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf e dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan pembentukan peraturan daerah mengenai retribusi daerah.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota Ternate. Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir, dengan pengecualian tempat parkir yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN/BUMD, atau pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan tempat khusus parkir.

Retribusi tempat khusus parkir digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pemanfaatan dan jenis kendaraan. Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan efisiensi dan harga pasar. Struktur tarif dibedakan berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan, serta ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Besarnya retribusi dihitung berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan tempat parkir. Pemungutan dilakukan di wilayah daerah tempat fasilitas parkir disediakan. Masa retribusi adalah 1 bulan, kecuali ditetapkan lain oleh Walikota. Retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilakukan sekaligus di tempat pelayanan, kecuali ditetapkan lain oleh Walikota. Walikota dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga 2% per bulan.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan. Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan STRD jika wajib retribusi tidak membayar retribusi terutang tepat waktu atau kurang membayar. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa dapat dihapus dengan keputusan Walikota.

Instansi/SKPD yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu, paling tinggi sebesar 5% dari rencana penerimaan retribusi dalam tahun anggaran berkenaan.

1. Semua Peraturan dan/atau Keputusan Walikota yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.