For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat Dan Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Bandung

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 12/2013 · Perda Kabupaten Bandung No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2013Publication Date:19 Agustus 2013
Pers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePartisipasi Masyarakat Dan Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Bandung
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date19 Agustus 2013
Publication Date19 Agustus 2013
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2004 tentang Transparansi dan Partisipasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2003 Nomor 29 Seri D).

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2013 ini mengatur tentang partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis melalui keterbukaan informasi publik, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Tujuannya adalah untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, dan meningkatkan daya tanggap badan publik terhadap pentingnya keterbukaan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kewajiban Badan Publik:** Badan Publik diwajibkan menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yang akurat dan tidak menyesatkan, serta membangun sistem informasi dan dokumentasi yang efisien. Badan Publik juga wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 2. **Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi:** Masyarakat berhak memperoleh informasi publik dan mengajukan permintaan informasi, serta wajib menggunakan informasi tersebut sesuai peraturan perundang-undangan. 3. **Informasi yang Wajib Disediakan:** Badan Publik wajib menyediakan informasi secara berkala, serta-merta (jika mengancam hajat hidup orang banyak), dan setiap saat (daftar informasi publik, hasil keputusan, kebijakan, rencana kerja, perjanjian, dll.). 4. **Informasi yang Dikecualikan:** Peraturan ini juga mengatur informasi yang dikecualikan, seperti informasi yang dapat menghambat penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak kekayaan intelektual, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, atau mengungkap rahasia pribadi. 5. **Mekanisme Memperoleh Informasi:** Diatur mekanisme pengajuan permintaan informasi, penyampaian pemberitahuan oleh Badan Publik, dan perpanjangan waktu pemberian informasi. 6. **Keberatan dan Penyelesaian Sengketa:** Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan jika permintaan informasi ditolak atau tidak ditanggapi dengan baik. Jika keberatan tidak memuaskan, sengketa dapat diselesaikan melalui Komisi Informasi.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Kepala Desa bersama-sama dengan BPD mengatur tahapan persiapan penetapan Peraturan Desa paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya peraturan daerah ini.

1. Bagi PPID dan/atau Atasan PPID yang berstatus PNS yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di bidang Kepegawaian.