For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 2/2009 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2009Publication Date:14 Juli 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date14 Juli 2009
Publication Date14 Juli 2009
Place of EnactmentPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp.683.442.606.322, belanja sebesar Rp.707.814.473.138, sehingga terdapat defisit sebesar Rp.(24.371.866.816). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp.104.315.442.995 dan pengeluaran sebesar Rp. 12.911.220.746, menghasilkan surplus sebesar Rp.91.404.222.249.
  2. Neraca per 31 Desember 2008, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.396.623.676.358, jumlah kewajiban sebesar Rp. 13.444.029.324, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.383.179.647.034.
  3. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2008, dengan saldo kas awal Rp. 80.171.388.702, arus kas dari aktivitas operasi Rp. 155.809.106.368, arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan Rp. (180.180.973.184), arus kas dari aktivitas pembiayaan Rp. 11.345.163.547, arus kas dari aktivitas non anggaran Rp. 10.808.729.657, dan saldo kas akhir Rp. 77.953.415.090.
  4. Catatan atas laporan keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah. Penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)