Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang Pajak Hotel. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan peninjauan kembali Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel.
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hotel dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh hotel, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas olahraga dan hiburan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel itu sendiri.
- Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
- Tata Cara Pemungutan dan Wilayah Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan dan dilakukan di wilayah daerah tempat hotel berlokasi.
- Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan pajak terutang terjadi pada saat pelayanan di hotel.
- Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Tata Cara Penetapan Pajak: Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dengan jelas, benar, dan lengkap.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Walikota menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, dan pajak dapat ditagih dengan Surat Paksa jika tidak dibayar tepat waktu.
- Keringanan dan Pembebasan Pajak: Walikota dapat memberikan keringanan dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
- Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi: Walikota dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
- Sanksi Administratif: Walikota dapat menutup dan mencabut izin usaha bagi pengusaha yang melanggar kewajiban perpajakan.
- Pembukuan, Pemeriksaan, dan Pengawasan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan insentif.
- Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi wajib pajak kepada pihak lain.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
- Ketentuan Pidana: Wajib Pajak yang lalai atau sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana.