For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 140 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 140 Tahun 1961 tentang Penyaluran Barang-Barang Dan Bahan-Bahan Pokok Keperluan Rakyat

Also known as: PP 140/1961 · PP No. 140 Tahun 1961 · PP Nomor 140 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:22 April 1961Publication Date:22 April 1961
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyaluran Barang-Barang Dan Bahan-Bahan Pokok Keperluan Rakyat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 April 1961
Publication Date22 April 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur penyaluran barang-barang dan bahan-bahan pokok keperluan rakyat dalam rangka pelaksanaan ekonomi terpimpin menuju Sosialisme Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan peredaran dan perlengkapan barang-barang keperluan hidup rakyat dapat terselenggara dengan baik, dengan memberikan peran utama kepada koperasi sebagai penyalur utama.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa perkumpulan koperasi menjadi penyalur utama barang-barang dan bahan-bahan pokok. Jika koperasi belum dapat melaksanakan peran ini, badan atau perusahaan lain dapat ditunjuk sebagai penyalur. Penyaluran barang-barang ini diatur oleh Kantor Inspeksi Perdagangan Dalam Negeri atas usul Badan Penggerak Koperasi setempat. Barang-barang yang disalurkan meliputi beras, garam, gula pasir, ikan asin, minyak tanah, sabun, minyak kelapa, tekstil, dan batik. Penyaluran barang harus dilakukan dengan pembayaran tunai dan ditebus dalam waktu 15 hari setelah pemberitahuan diterima.

1. Semua ketentuan tentang penyaluran barang-barang dan bahan-bahan pokok keperluan rakyat yang telah ada disesuaikan dengan peraturan ini. 2. Pelaksanaan dari peraturan ini dijalankan dengan suatu keputusan bersama dari Menteri Perdagangan dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa.

(-)