For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 21/2011 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2011Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date30 Desember 2011
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentTenggarong

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Kutai Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Tingkat II Kutai Tahun 1998 Nomor 29); 2. Peraturan Daerah Tingkat II Kutai Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Tingkat II Kutai Tahun 1998 Nomor 30); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Tahun 2001 Nomor 51); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2003 Nomor 5); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi izin Pengelolaan dan Pembuangan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2003 Nomor 8); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengangkutan Sampah/ Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2003 Nomor 11); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2003 Nomor 18); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2003 Nomor 19); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2005 Nomor 5).

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 21 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Pendidikan, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Setiap jenis retribusi diatur mengenai objek, subjek, wajib retribusi, tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif, serta wilayah pemungutan. Peraturan ini juga mengatur prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, peninjauan tarif retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, dan pemanfaatan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi serta sanksi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang akan dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyediakan dan melakukan pelayanan tera/tera ulang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.