Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melindungi dan mengelola Ekosistem Mangrove di Indonesia yang memiliki manfaat ekologis dan sosial ekonomi yang signifikan. Ekosistem Mangrove berfungsi sebagai pengendali abrasi, habitat keanekaragaman hayati, dan penyimpan karbon. Namun, ekosistem ini rentan terhadap kerusakan akibat konversi lahan dan pencemaran. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan dan pengelolaan yang berkelanjutan dan terintegrasi. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, dan pengawasan Ekosistem Mangrove. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kewajiban perizinan dan persetujuan lingkungan bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan di kawasan mangrove.