For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 7.B Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7.B Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 49 Tahun 2011 tentang Harga Dasar Penyediaan Hasil Produksi Perikanan Budidaya

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Selatan 7.B/2014 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 7.B Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7.B Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:25 September 2014Publication Date:25 September 2014
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 49 Tahun 2011 tentang Harga Dasar Penyediaan Hasil Produksi Perikanan Budidaya
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Effective Date25 September 2014
Publication Date25 September 2014
Place of EnactmentToboali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 49 Tahun 2011 tentang Harga Dasar Penyediaan Hasil Produksi Perikanan Budidaya.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 49 Tahun 2011 tentang Harga Dasar Penyediaan Hasil Produksi Perikanan Budidaya. Perubahan ini dilakukan karena Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagaimana dinyatakan dalam surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Pasal 5 mengenai Ketentuan Peralihan dihapus karena bertentangan dengan prinsip bahwa pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh berupa delegasi blanko. Pasal 6 mengenai Ketentuan Penutup diubah dengan menghilangkan kata 'dapat' agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)