For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 5/2015 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2016Publication Date:27 Juli 2015
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Effective Date27 Juli 2016
Publication Date27 Juli 2015
Place of EnactmentMarabahan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Barito Kuala. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak penggunaan rokok, baik langsung maupun tidak langsung, serta untuk membudayakan hidup sehat dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait Kawasan Tanpa Rokok, termasuk:

  1. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok: Mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, angkutan umum dalam kota, tempat ibadah, tempat kerja, dan tempat umum.
  2. Pengelolaan Kawasan Tanpa Rokok: Pimpinan atau penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok wajib melakukan sosialisasi, memberikan peringatan, dan memastikan terlaksananya Kawasan Tanpa Rokok. Di tempat kerja dan tempat umum, wajib disediakan tempat khusus untuk merokok yang memenuhi persyaratan tertentu.
  3. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta aktif dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok melalui berbagai cara, seperti memberikan sumbangan pemikiran, ikut serta dalam penyuluhan, dan berpartisipasi dalam pengawasan.
  4. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok.

Peraturan ini juga mengatur larangan merokok, menjual rokok, dan menyelenggarakan iklan rokok di Kawasan Tanpa Rokok.

1. Institusi Pemerintah Daerah, perorangan dan badan usaha yang mengelola tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menyediakan tempat khusus untuk merokok paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Pimpinan atau penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok yang tidak menyediakan tempat khusus untuk merokok, tidak memasang pengumuman larangan merokok, atau tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran dikenai sanksi administratif. 2. Orang dan badan hukum yang merokok dan menjual rokok pada Kawasan Tanpa Rokok dikenai sanksi administratif. 3. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penjatuhan hukuman disiplin, atau pencabutan izin usaha. 4. Setiap orang yang merokok pada Kawasan Tanpa Rokok dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). 5. Setiap orang atau badan hukum yang menjual rokok pada Kawasan Tanpa Rokok dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). 6. Setiap orang atau badan hukum pada Kawasan Tanpa Rokok menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).