on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PT. LANDAK BARAJAKI
Also known as: Perda Kabupaten Landak 3/2017 · Perda Kabupaten Landak No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini dibuat untuk mendorong peran serta Perseroan Terbatas (PT) Landak Barajaki dalam meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah melalui penyertaan modal pemerintah daerah. Penyertaan modal ini didasarkan pada prinsip-prinsip ekonomi yang sehat.
Peraturan ini mengubah Pasal 4 Peraturan Daerah sebelumnya. Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang dan/atau non tunai pada PT Landak Barajaki. Modal dasar PT Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah). Pada tahap awal, modal yang disetorkan paling sedikit 25% atau sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) sebagai modal awal operasional PT Landak Barajaki. Pemenuhan modal berasal dari APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2013. Modal dasar berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Landak sebesar 99% dan Koperasi Pegawai Negeri Sipil sebesar 1%. Setoran modal dilakukan bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Setoran modal oleh Pemerintah Kabupaten Landak pada Tahun 2013 dan 2014 masing-masing sebesar Rp. 4.950.000.000,00, dengan total Rp. 9.900.000.000,00. Setoran modal untuk Tahun 2017 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 dan seterusnya sesuai kemampuan keuangan daerah sampai terpenuhinya modal dasar sebesar Rp. 20.000.000.000,00.