For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PT. LANDAK BARAJAKI

Also known as: Perda Kabupaten Landak 3/2017 · Perda Kabupaten Landak No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2017Publication Date:28 Agustus 2017
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PT. LANDAK BARAJAKI
LocationPemerintah Kabupaten Landak
Effective Date28 Agustus 2017
Publication Date28 Agustus 2017
Place of EnactmentNgabang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Landak Barajaki.

Peraturan Daerah ini dibuat untuk mendorong peran serta Perseroan Terbatas (PT) Landak Barajaki dalam meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah melalui penyertaan modal pemerintah daerah. Penyertaan modal ini didasarkan pada prinsip-prinsip ekonomi yang sehat.

Peraturan ini mengubah Pasal 4 Peraturan Daerah sebelumnya. Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang dan/atau non tunai pada PT Landak Barajaki. Modal dasar PT Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah). Pada tahap awal, modal yang disetorkan paling sedikit 25% atau sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) sebagai modal awal operasional PT Landak Barajaki. Pemenuhan modal berasal dari APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2013. Modal dasar berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Landak sebesar 99% dan Koperasi Pegawai Negeri Sipil sebesar 1%. Setoran modal dilakukan bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Setoran modal oleh Pemerintah Kabupaten Landak pada Tahun 2013 dan 2014 masing-masing sebesar Rp. 4.950.000.000,00, dengan total Rp. 9.900.000.000,00. Setoran modal untuk Tahun 2017 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 dan seterusnya sesuai kemampuan keuangan daerah sampai terpenuhinya modal dasar sebesar Rp. 20.000.000.000,00.

(-)

(-)