For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 45 Tahun 1976

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1976 tentang Mengesahkan Perubahan-Perubahan (Amandements) Terhadap Ketentuan Pasal-Pasal 10, 16, 17, 18, 20, 28, 31, dan 32 Konvensi Imco

Also known as: Keppres 45/1976 · Keppres No. 45 Tahun 1976 · Keppres Nomor 45 Tahun 1976

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 1976Publication Date:25 Oktober 1976
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengesahkan Perubahan-Perubahan (Amandements) Terhadap Ketentuan Pasal-Pasal 10, 16, 17, 18, 20, 28, 31, dan 32 Konvensi Imco
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Oktober 1976
Publication Date25 Oktober 1976
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perubahan-perubahan terhadap ketentuan Pasal-pasal 10, 16, 17, 18, 20, 28, 31, dan 32 dari Konvensi IMCO. Latar belakang dari keputusan ini adalah partisipasi Pemerintah Republik Indonesia dalam Sidang Luar Biasa Assembly IMCO kelima yang diadakan pada tanggal 16-18 Oktober 1974, di mana usulan perubahan tersebut diterima. Pemerintah Indonesia tidak memiliki keberatan untuk mengesahkan perubahan ini, yang menunjukkan komitmen terhadap kerjasama internasional dalam bidang maritim. Keputusan ini menetapkan bahwa perubahan tersebut disahkan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan, serta diinstruksikan untuk diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)