For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip/Izin Investasi Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika

Also known as: Perka BKPM 2/2017 · Perka BKPM No. 2 Tahun 2017 · Perka BKPM Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:7 Maret 2017Publication Date:6 Maret 2017
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemePelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip/Izin Investasi Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date07 Maret 2017
Publication Date06 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dengan melimpahkan wewenang pemberian izin prinsip/izin investasi penanaman modal kepada Kepala Administrator KEK Mandalika. Pelimpahan ini mencakup penerbitan izin prinsip, izin prinsip perubahan, izin prinsip perluasan, izin prinsip penggabungan perusahaan, serta pembatalan dan pencabutan izin di KEK Mandalika. Kewenangan ini dilaksanakan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di KEK Mandalika. Kepala Administrator harus memperhatikan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, serta peraturan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM dan instansi terkait. Pelaporan penyelenggaraan PTSP dan perkembangan realisasi penanaman modal harus dilakukan setiap enam bulan kepada Kepala BKPM.

  • BKPM dapat memproses izin prinsip/izin investasi, izin prinsip perubahan, izin prinsip perluasan, izin prinsip penggabungan perusahaan, pembatalan, dan pencabutannya yang berlokasi di KEK Mandalika, paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini diundangkan.

(-)