For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1964 tentang Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1960 Bagi Anggota Militer Sukarela Untuk Menentukan Pensiun

Also known as: PP 8/1964 · PP No. 8 Tahun 1964 · PP Nomor 8 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:26 Maret 1964Publication Date:26 Maret 1964
Aparatur Sipil NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeBerlakunya Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1960 Bagi Anggota Militer Sukarela Untuk Menentukan Pensiun
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Maret 1964
Publication Date26 Maret 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1960 tentang masa kerja yang dihitung untuk pensiun, berlaku juga untuk anggota Militer Sukarela.

Peraturan ini bertujuan untuk memperluas penerapan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1960, yang mengatur penghargaan masa kerja di sektor swasta untuk menentukan pensiun, kepada anggota Militer Sukarela. Dengan demikian, masa kerja di sektor swasta yang sebelumnya tidak diperhitungkan kini dapat diakui dalam penetapan pensiun bagi anggota Militer Sukarela. Peraturan ini juga mengatur bahwa iuran pensiun tidak akan dipungut kembali untuk masa kerja yang telah dibayar iuran pensiun sebelumnya. Selain itu, perhitungan jumlah iuran pensiun didasarkan pada gaji yang diterima selama masa kerja terkait, jika belum atau tidak membayar iuran.

1. Dalam waktu satu tahun setelah peraturan ini diundangkan, perhitungan masa kerja untuk pensiun dapat dilakukan berdasarkan Pasal 4 Undang-undang No. 2 tahun 1959 apabila hal itu menguntungkan bagi yang bersangkutan.

(-)