For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Produk Hukum Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 2/2017 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:17 April 2017Publication Date:17 April 2017
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Teknis Pembentukan Produk Hukum Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Effective Date17 April 2017
Publication Date17 April 2017
Place of EnactmentKarang Tinggi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman teknis pembentukan produk hukum desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan di Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan teknis dalam pembentukan produk hukum di tingkat desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas-asas Produk Hukum Desa: Produk Hukum Desa dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan seperti kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Materi muatan Produk Hukum Desa mengandung asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, kebhinneka tunggal ika, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
  2. Sifat dan Jenis Produk Hukum Desa: Produk Hukum Desa bersifat pengaturan dan penetapan. Yang bersifat pengaturan meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Peraturan Badan Permusyawaratan Desa. Yang bersifat penetapan berupa Keputusan Kepala Desa.
  3. Teknik dan Kerangka Penyusunan Produk Hukum Desa: Kerangka penyusunan Produk Hukum Desa terdiri atas judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, penjelasan (jika diperlukan), dan lampiran (jika diperlukan). Materi muatan Peraturan Desa adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat, serta penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  4. Peraturan Desa: Pembentukan Peraturan Desa dilakukan dalam suatu program perencanaan pembentukan peraturan desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa. Rancangan Peraturan Desa disusun oleh perangkat desa atau dapat diusulkan oleh BPD.
  5. Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa: Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, pungutan desa, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa dievaluasi oleh Bupati melalui camat. Peraturan Desa yang telah diundangkan disampaikan kepada Bupati untuk diklarifikasi.
  6. Peraturan Bersama Kepala Desa: Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa ditetapkan bersama oleh 2 (dua) Kepala Desa atau lebih dalam rangka kerja sama antar-Desa.
  7. Peraturan Kepala Desa: Perencanaan Pembentukan Peraturan Kepala Desa dilakukan oleh Kepala Organisasi Pemerintahan Desa Pemrakarsa.
  8. Keputusan Kepala Desa: Kepala Desa menetapkan keputusan kepala desa, untuk melaksanakan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
  9. Pengundangan dan Penyebarluasan: Sekretaris Desa mengundangkan Peraturan Desa dengan menempatkannya dalam Lembaran Desa, serta Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa dengan menempatkannya dalam Berita Desa. Pemerintah Desa menyebarluaskan Peraturan Desa, dan Peraturan Bersama Kepala Desa.

(-)

(-)