For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Also known as: Perda Kabupaten Banyuasin 3/2012 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:1 Februari 2012
Perencanaan Pembangunan NasionalKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
LocationPemerintah Kabupaten Banyuasin
Effective Date-
Publication Date01 Februari 2012
Place of EnactmentPangkalan Balai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Banyuasin. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan sosial warga negara, kualitas hidup, dan menangani permasalahan kesejahteraan sosial.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan kesejahteraan sosial yang selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi, melakukan koordinasi program, memberikan izin pengumpulan sumbangan, melestarikan nilai kepahlawanan, menyusun perencanaan bidang sosial, mengembangkan sistem informasi kesejahteraan sosial, mengidentifikasi sasaran penanggulangan masalah sosial, mendayagunakan potensi sumber kesejahteraan sosial, dan melakukan pengawasan.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengalokasikan anggaran, melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, memberikan bantuan sosial sebagai stimulan, melestarikan nilai kepahlawanan, dan memelihara Taman Makam Pahlawan.

Ruang Lingkup Pelayanan Kesejahteraan Sosial:

Pelayanan kesejahteraan sosial meliputi kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi, serta masalah kesejahteraan sosial lainnya.

Pelayanan Kesejahteraan Sosial untuk berbagai PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial):

  • Kemiskinan: Peningkatan akses terhadap sumber daya ekonomi, pemberdayaan keluarga miskin, dan perlindungan sosial.
  • Keterlantaran: Peningkatan akses terhadap panti sosial, perlindungan sosial, dan peningkatan peran aktif masyarakat.
  • Kecacatan: Pelayanan rehabilitasi sosial, peningkatan akses terhadap panti sosial, perlindungan sosial, dan peningkatan peran serta masyarakat.
  • Tuna Sosial dan Penyimpangan Perilaku: Pelayanan rehabilitasi sosial, peningkatan akses terhadap panti sosial, perlindungan sosial, dan peningkatan tindakan pencegahan dan penertiban.
  • Korban Bencana: Pemberdayaan korban bencana, pemberian perlindungan sosial, peningkatan tindakan pencegahan dan penanggulangan bencana, dan peningkatan kualitas manajemen pelayanan.
  • Korban Tindak Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi: Pelayanan rehabilitasi sosial, peningkatan akses terhadap panti sosial, perlindungan sosial, dan peningkatan tindakan pencegahan dan penanganan.

Masyarakat dapat berperan serta aktif dalam mendukung upaya pemerintah daerah. Setiap lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial wajib mendaftar kepada pemerintah daerah. Setiap orang atau lembaga yang menyelenggarakan kegiatan pengumpulan uang atau barang wajib memperoleh izin dari Bupati.

Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

(-)

1. Bupati berwenang menerapkan sanksi administrasi terhadap pelanggaran dalam Pasal 15 ayat (1) dan/atau Pasal 16 ayat (1) yang berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, denda administrasi, dan/atau pencabutan izin.