Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 11 Tahun 2004 yang telah diubah beberapa kali) sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan pengaturan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rembang dengan peraturan pemerintah yang baru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD: Terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
2. Tunjangan Kesejahteraan: Meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Selain itu, Pimpinan DPRD juga mendapatkan rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan perlengkapannya serta tunjangan transportasi.
3. Uang Jasa Pengabdian: Diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya.
4. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD: Mencakup program, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang menjadi tanggung jawab Sekretaris DPRD. Pengelolaan anggaran belanja DPRD harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, partisipatif, taat aturan, efektif dan efisien serta akuntabilitas.