For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Also known as: Permendesa PDTT 6/2018 · Permendesa PDTT No. 6 Tahun 2018 · Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:20 April 2018Publication Date:17 April 2018
Keterbukaan InformasiPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemePelayanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date20 April 2018
Publication Date17 April 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelayanan informasi publik dan pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan menanggapi pengaduan masyarakat secara cepat dan tepat. Tujuannya adalah mewujudkan komunikasi dua arah, mendorong partisipasi masyarakat, menangani pengaduan secara efektif, dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel. Ketentuan substansial mencakup pembentukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di tingkat kementerian, unit satuan kerja, dan unit pelaksana teknis, serta tim pertimbangan pelayanan informasi. PPID bertanggung jawab atas penyediaan, pengumpulan, penyimpanan, dan pelayanan informasi publik. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara tertulis atau tidak tertulis, dan PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis atas setiap permohonan. Jika permohonan ditolak, harus disertai alasan pengecualian. Pemohon dapat mengajukan keberatan jika permohonan ditolak, tidak ditanggapi, atau informasi tidak diberikan sesuai jangka waktu. Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi yang disediakan.

(-)

(-)