For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2020 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 2/2020 · Perda Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 Februari 2020Publication Date:29 Februari 2020
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date29 Februari 2020
Publication Date29 Februari 2020
Place of EnactmentSungailiat

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka memiliki kewenangan untuk menyusun program dan kegiatan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan NAPZA. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk antisipasi dini (pemasangan pengumuman larangan NAPZA, kampanye informasi), pencegahan (seminar, lokakarya, sosialisasi di sekolah dan tempat usaha), penanggulangan (rehabilitasi medis dan sosial melalui mekanisme Wajib Lapor), pembiayaan (dibebankan pada APBD), partisipasi masyarakat (peningkatan ketahanan keluarga, kesadaran masyarakat), pembinaan dan pengawasan (oleh Bupati dan perangkat daerah terkait), serta pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berjasa.

Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai fasilitasi pencegahan di sekolah (sosialisasi, konsultasi, kampanye) dan di tempat usaha, hotel/penginapan, serta tempat hiburan (pemasangan spanduk/pamflet). Selain itu, diatur pula mengenai upaya penanggulangan melalui rehabilitasi medis (di rumah sakit/puskesmas yang ditunjuk sebagai IPWL) dan rehabilitasi sosial (oleh lembaga rehabilitasi sosial pemerintah/masyarakat yang ditunjuk sebagai IPWL), serta pendampingan sosial bagi korban NAPZA.

(-)

(-)