For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 14/2008 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2008Publication Date:14 Oktober 2008
Struktur Organisasi PemerintahPemilihan Kepala Daerah & DPRDPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tatakerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date16 Oktober 2008
Publication Date14 Oktober 2008
Place of EnactmentPurbalingga

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2005 Nomor 13). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, dan Tatakerja Sekretariat DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2005 Nomor 14).

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2008 mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah (SETDA) dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan daerah. SETDA merupakan unsur staf Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (SEKDA) dan bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas pokok SETDA adalah melaksanakan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Lain. Fungsi SETDA meliputi perumusan kebijakan, pengkoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan dan evaluasi kebijakan, perumusan produk hukum, pelayanan administratif, pengorganisasian, ketatalaksanaan, hubungan kemasyarakatan, keprotokoleran, pembinaan administrasi dan aparatur, serta urusan rumah tangga dan kepegawaian. Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD, dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD secara teknis operasional dan kepada Bupati melalui SEKDA secara administratif. Tugas pokok Sekretariat DPRD adalah menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Fungsi Sekretariat DPRD meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan, penyelenggaraan rapat-rapat DPRD, penyediaan tenaga ahli, serta urusan rumah tangga dan kepegawaian.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan pengisian personil dan dilantiknya Pejabat yang baru. 2. Pengisian personil dan pelantikan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat bulan Januari 2009.

(-)