For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global berdasarkan Kesepakatan Internasional

Also known as: Peraturan DJP PER-6/PJ/2026 · Peraturan DJP No. PER-6/PJ/2026

Status:
Active
Effective Date:4 Mei 2026Publication Date:4 Mei 2026
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Direktur Jenderal Pajak
Effective Date04 Mei 2026
Publication Date04 Mei 2026

(-)

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 diterbitkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan kewajiban Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion/GloBE) di Indonesia, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024. Kebijakan ini mengatur tata cara administratif bagi Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN) yang memiliki peredaran bruto tahunan minimal EUR750.000.000 dalam setidaknya dua dari empat tahun terakhir. Subjek pajak yang diatur adalah Entitas Konstituen atau anggota grup usaha patungan yang berkedudukan di Indonesia. Kewajiban utama yang diatur meliputi penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dalam rangka GloBE (yang mencakup SPT PPh GloBE, SPT PPh DMTT, dan SPT PPh UTPR), penyampaian GloBE Information Return (GIR), serta kewajiban Notifikasi. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme pembayaran pajak tambahan, prosedur pengawasan dan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak, serta tata cara penyelesaian sengketa perpajakan seperti pembetulan, keberatan, dan banding. Selain itu, diatur pula penggunaan mata uang dalam pelaporan dan mekanisme transisi pelaporan (Transitional Simplified Reporting Framework) untuk periode tertentu.

1. Wajib Pajak GloBE dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE untuk paling lama 2 (dua) bulan untuk Tahun Pengenaan GloBE pertama Grup PMN memenuhi ketentuan, dengan menyampaikan pemberitahuan perpanjangan. 2. Penyampaian GIR untuk Tahun Pengenaan GloBE pertama Grup PMN memenuhi ketentuan dilakukan paling lama 18 (delapan belas) bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE. 3. Penyampaian Notifikasi untuk Tahun Pengenaan GloBE pertama Grup PMN memenuhi ketentuan dilakukan paling lama 18 (delapan belas) bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE. 4. Mekanisme simplified jurisdictional reporting framework berlaku untuk Tahun Pengenaan GloBE yang dimulai pada atau sebelum 31 Desember 2028.

(-)
MINISTRY OF FINANCE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
REGULATION OF THE DIRECTOR GENERAL OF TAXES
NUMBER PER-6/PJ/2026
ON
PROCEDURES FOR THE EXERCISE OF RIGHTS AND FULFILLMENT OF GLOBAL MINIMUM TAX OBLIGATIONS BASED ON INTERNATIONAL AGREEMENTS

DIRECTOR GENERAL OF TAXES,
Considering :
  1. that in order to implement the provisions of Article 65 paragraph (15) of Minister of Finance Regulation Number 136 of 2024 on the Imposition of Global Minimum Tax Based on International Agreements, it is necessary to establish a Regulation of the Director
Locked content

Continue with Full Access

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.