on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011
Also known as: PMK 25/PMK.07/2011 · PMK No. 25/PMK.07/2011
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pedoman umum dan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk Tahun Anggaran 2011. DPID dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota sebagai bagian dari Dana Penyesuaian Tahun Anggaran 2011 yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. Alokasi DPID ditetapkan sebesar Rp7.700.800.000.000,00.
DPID bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan infrastruktur di daerah dan mendorong percepatan pembangunan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal. Daerah penerima DPID dan besaran alokasinya ditetapkan dalam rapat kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dengan rincian yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. Daerah wajib menggunakan DPID sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan dan tidak diperbolehkan melakukan pergeseran antar bidang.
DPID merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 pada kelompok Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Alokasi DPID digunakan untuk belanja modal. Penyaluran DPID dilakukan secara bertahap dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah, dengan persyaratan penyampaian Peraturan Daerah mengenai APBD dan surat pernyataan kesanggupan, serta laporan penyerapan penggunaan DPID tahap sebelumnya.