For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 07 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 07/2012 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 07 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 07 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2012Publication Date:6 September 2012
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan PublikKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date02 Oktober 2012
Publication Date06 September 2012
Place of EnactmentTenggarong

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kutai Kartanegara. Pemberdayaan ini dimaksudkan untuk mewujudkan sistem Koperasi dan UMKM yang efisien, produktif, berdaya saing tinggi, dan berkelanjutan melalui manajemen informasi dan sumber daya yang optimal.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam menumbuhkan Koperasi dan UMKM.
  • Meningkatkan produktivitas, daya saing, dan pangsa pasar Koperasi dan UMKM.
  • Meningkatkan akses terhadap sumber daya produktif dan pasar yang lebih luas.
  • Melindungi Koperasi dan UMKM.
  • Meningkatkan peran Koperasi dan UMKM sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, profesional, dan mandiri.
  • Mewujudkan struktur perekonomian daerah yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan.
  • Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Koperasi dan UMKM menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
  • Meningkatkan peran Koperasi dan UMKM dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.

Ketentuan Substansial:

  • Pemberdayaan Koperasi: Meliputi pendidikan dan pelatihan, penguatan permodalan, pembinaan manajemen, bimbingan teknis, dan pemasaran produk. Penguatan permodalan dilakukan melalui penyediaan dana yang disalurkan melalui bank atau lembaga keuangan yang ditunjuk.
  • Pemberdayaan UMKM: Meliputi pendidikan dan pelatihan, penguatan kelembagaan dan usaha, dukungan kemudahan memperoleh bahan baku dan fasilitas pendukung, pelibatan dalam pameran perdagangan, pelibatan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, penguatan permodalan, dan fasilitasi HAKI. Penguatan permodalan dilakukan melalui penyediaan dana yang disalurkan melalui bank atau lembaga keuangan yang ditunjuk.
  • Koordinasi Pemberdayaan: Bupati menyelenggarakan koordinasi dengan lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam pemberdayaan Koperasi dan UMKM, mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan.
  • Kriteria UMKM: Ditetapkan berdasarkan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan, dengan nilai nominal yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Penumbuhan Iklim Usaha: Pemerintah Daerah memfasilitasi penumbuhan iklim usaha yang mendukung pemberdayaan Koperasi dan UMKM melalui peraturan dan kebijakan yang meliputi pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.
  • Perlindungan Usaha: Pemerintah Daerah wajib memberikan perlindungan usaha kepada Koperasi dan UMKM untuk menjamin kelangsungan hidup dalam kemitraan dengan Usaha Besar.
  • Pengembangan Usaha: Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan usaha dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi.
  • Pembiayaan dan Penjaminan: Pemerintah Daerah memfasilitasi penyediaan pembiayaan bagi Koperasi dan UMKM, dengan Badan Usaha Milik Daerah dapat menyediakan pembiayaan dari penyisihan laba tahunan.
  • Kemitraan dan Jaringan Usaha: Pemerintah Daerah memfasilitasi kegiatan kemitraan antara Koperasi, UMKM, dan Usaha Besar, serta mendorong pembentukan jaringan usaha.

(-)

1. Usaha besar yang melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 2. Usaha menengah yang melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00. 3. Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengaku atau memakai nama Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mendapatkan kemudahan, dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.