For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 6/2020 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Badan Usaha & PerdaganganKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
LocationPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah melalui pengembangan Koperasi dan UMKM yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penumbuhan Iklim Usaha: Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan terkait pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan, kesempatan berusaha, promosi dagang, dukungan kelembagaan, dan perlindungan.
  2. Pengembangan Usaha: Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi.
  3. Bentuk dan Jenis Koperasi: Koperasi meliputi Koperasi Primer dan Sekunder, dengan jenis berdasarkan kegiatan dan kepentingan anggota (simpan pinjam, produsen, konsumen, pemasaran, jasa, serba usaha).
  4. Kriteria UMKM: Ditetapkan kriteria untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berdasarkan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.
  5. Pemberdayaan Koperasi: Pemerintah Daerah menyelenggarakan pemberdayaan melalui pendidikan dan pelatihan, penguatan permodalan, pembinaan manajemen, bimbingan teknis, pemasaran produk, dan legalitas usaha.
  6. Pemberdayaan UMKM: Melalui pendataan dan pendaftaran, pengembangan SDM, pendanaan dan penjaminan, produksi dan produktivitas, kemitraan dan jejaring usaha, legalitas usaha dan standarisasi, serta pemasaran.
  7. Perlindungan Koperasi dan UMKM: Pemerintah Daerah memberikan perlindungan pasar, mencegah penguasaan pasar, melindungi usaha strategis, mencegah diskriminasi, memberikan bantuan hukum, melindungi HKI, dan memberikan kesempatan pemasaran di toko modern.
  8. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberdayaan dan perlindungan Koperasi dan UMKM.

(-)

1. Pemegang izin usaha yang melanggar ketentuan wajib dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: a. teguran tertulis; b. pengembalian dana atau ganti rugi; c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; d. pembekuan izin usaha; dan e. pencabutan izin usaha.