Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kota Palangka Raya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan mewujudkan kemandirian daerah, serta adanya amanat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir tersebut.
- Golongan Retribusi: Retribusi pelayanan Parkir di tepi jalan umum digolongkan sebagai jenis Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir serta sarana dan prasarana yang digunakan.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan tarif retribusi untuk berbagai jenis kendaraan.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Perhubungan, dengan kemungkinan memberdayakan masyarakat setempat atau badan hukum (koperasi).
- Tata Cara Penagihan: Diatur mekanisme penagihan retribusi terutang.
- Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Diatur mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun.