on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan
Also known as: PMK 184/PMK.05/2011 · PMK No. 184/PMK.05/2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.05/2011 ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, di mana tarif layanan harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Politeknik Kesehatan Makassar telah diakui sebagai instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU. Kebijakan ini mengatur berbagai tarif layanan pendidikan, seperti seleksi penerimaan mahasiswa baru, pengenalan program studi, kartu tanda mahasiswa, dan lain-lain. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kerja sama operasional dengan pihak lain dan pemberian tarif khusus bagi mahasiswa dari keluarga miskin. Tarif layanan ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama dan harus dilaporkan kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.