For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan

Also known as: PP 34/2006 · PP No. 34 Tahun 2006 · PP Nomor 34 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2006Publication Date:31 Oktober 2006
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJalan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Oktober 2006
Publication Date31 Oktober 2006
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293)

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan jalan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan. Penyelenggaraan jalan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan pembagian kewenangan yang jelas. Ruang lingkup peraturan ini mencakup jalan umum dan jalan khusus, dengan penekanan pada pembangunan jaringan jalan yang menghubungkan pusat-pusat kegiatan ekonomi dan sosial. Penyelenggara jalan wajib memastikan jalan dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, peraturan ini menetapkan klasifikasi jalan berdasarkan sistem jaringan, fungsi, status, dan kelas jalan, serta menetapkan persyaratan teknis untuk setiap jenis jalan.

1. Dengan berlakunya peraturan pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan peraturan pemerintah ini.

(-)