on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
Also known as: PP 34/2006 · PP No. 34 Tahun 2006 · PP Nomor 34 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan jalan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan. Penyelenggaraan jalan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan pembagian kewenangan yang jelas. Ruang lingkup peraturan ini mencakup jalan umum dan jalan khusus, dengan penekanan pada pembangunan jaringan jalan yang menghubungkan pusat-pusat kegiatan ekonomi dan sosial. Penyelenggara jalan wajib memastikan jalan dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, peraturan ini menetapkan klasifikasi jalan berdasarkan sistem jaringan, fungsi, status, dan kelas jalan, serta menetapkan persyaratan teknis untuk setiap jenis jalan.