For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 6 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2002 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Also known as: Keppres 6/2002 · Keppres No. 6 Tahun 2002 · Keppres Nomor 6 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:8 Januari 2002Publication Date:8 Januari 2002
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeHonorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Januari 2002
Publication Date08 Januari 2002
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan memberikan honorarium bulanan. Besaran honorarium ditetapkan sebesar Rp 14.375.000,00 untuk Ketua dan Wakil Ketua, serta Rp 12.500.000,00 untuk Anggota. Honorarium ini berlaku mulai 1 Januari 2002, dan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)