For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 108 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2018 tentang Pengesahan First Protocol To Amend The Agreement Establishing The ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama Terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru)

Also known as: PERPRES 108/2018 · PERPRES No. 108 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 108 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:14 November 2018Publication Date:12 November 2018
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan First Protocol To Amend The Agreement Establishing The ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama Terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 November 2018
Publication Date12 November 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengesahan Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New-Zealand Free Trade Area (Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol Perubahan Pertama terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kerja sama perdagangan di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru, serta untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadilan. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan Protokol yang telah ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2014 di Nay Pyi Taw, Myanmar. Protokol ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat hubungan perdagangan internasional dan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di kawasan tersebut.

(-)

(-)