on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Also known as: UU 26/2000 · UU No. 26 Tahun 2000 · UU Nomor 26 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibentuk untuk melindungi hak asasi manusia yang merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan memberikan perlindungan, kepastian, keadilan, dan rasa aman kepada masyarakat. Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia ini juga merupakan upaya untuk memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Substansial: Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk yang dilakukan di luar wilayah Indonesia oleh warga negara Indonesia. Pelanggaran yang diatur meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh individu di bawah 18 tahun. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban penyelidikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan penyidikan oleh Jaksa Agung. Penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu, dan terdapat ketentuan mengenai perlindungan korban dan saksi.