Peraturan ini menetapkan tata cara penghimpunan pungutan ekspor atas komoditas perkebunan kelapa sawit, kakao, dan kelapa serta produk turunannya oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan tugas penghimpunan dana perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Substansi peraturan mencakup mekanisme pengenaan tarif pungutan ekspor, baik tarif spesifik maupun tarif ad valorem, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Wajib bayar diwajibkan menghitung sendiri besaran pungutan ekspor berdasarkan formula yang telah ditentukan, menggunakan nilai kurs yang berlaku, dan melakukan pembayaran melalui Bank Pengumpul menggunakan Kode Billing yang diterbitkan oleh Sistem Komputer Pelayanan (SKP). Selain itu, peraturan ini mengatur prosedur rekonsiliasi data antara BPDP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memastikan akurasi pembayaran. Dalam hal ditemukan kurang bayar, Direktur P3D berwenang menerbitkan Surat Penetapan Perhitungan Pungutan Ekspor (SP3E) sebagai dasar penagihan. Wajib bayar diberikan hak untuk mengajukan keberatan atas penetapan tersebut, permohonan pembayaran bertahap jika mengalami kesulitan likuiditas, serta permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pungutan ekspor. Seluruh proses administrasi, mulai dari pembayaran, pelaporan, hingga pengajuan keberatan, dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pungutan Ekspor untuk menjamin efisiensi dan transparansi.