on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian
Also known as: Permenhub 31/2024 · Permenhub No. 31 Tahun 2024 · Permenhub Nomor 31 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2024 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 304E ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Tujuannya adalah untuk menetapkan pedoman pelaksanaan Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian guna mewujudkan penyelenggaraan perkeretaapian yang selamat dan aman.
Peraturan ini mengatur kewajiban Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian terhadap prasarana, sarana, dan sumber daya manusia perkeretaapian pada tahap perencanaan, pembangunan, dan persiapan pengoperasian. Penilaian ini harus dilakukan sebelum pengoperasian pertama kali dan saat terjadi perubahan spesifikasi teknis. Dalam hal tertentu, penilaian juga dapat dilakukan jika terjadi peristiwa luar biasa atau atas permintaan tertulis dari instansi terkait.
Tim penilai sistem keselamatan dibentuk oleh Direktur Jenderal dan terdiri dari auditor dan/atau inspektur perkeretaapian. Tim ini bertugas melakukan identifikasi, analisa, evaluasi, dan pengendalian risiko kecelakaan. Pemohon penilaian harus mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen yang relevan, dan hasil penilaian akan disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada pemohon.