For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Komite Nasional Kualifikasi Indonesia

Also known as: Permen Ristekdikti 49/2018 · Permen Ristekdikti No. 49 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 49 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:30 Oktober 2018Publication Date:15 Oktober 2018
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeKomite Nasional Kualifikasi Indonesia
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date30 Oktober 2018
Publication Date15 Oktober 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mendukung pelaksanaan harmonisasi, sinkronisasi, dan penjaminan mutu penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Tujuannya adalah untuk membentuk Komite Nasional Kualifikasi Indonesia (KNKI) yang bertugas memastikan pengakuan capaian pembelajaran di bidang pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja.

Ketentuan Substansial: KNKI adalah lembaga nonstruktural di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. KNKI bertanggung jawab untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi pengakuan capaian pembelajaran, serta penjaminan mutu penerapan KKNI. KNKI juga berfungsi untuk mengembangkan kebijakan penerapan KKNI, melakukan kajian dan promosi pengakuan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia di pasar kerja global, serta melakukan edukasi kepada masyarakat tentang kebijakan KKNI. KNKI terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota yang diangkat oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan masa tugas tiga tahun.

(-)

(-)