For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 54 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 54 Tahun 1960 tentang Penarikan Kembali "Ordonansi Pajak Upah" (Staatsblad 1934 No. 611) Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1959

Also known as: Perpu 54/1960 · Perpu No. 54 Tahun 1960 · Perpu Nomor 54 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 1960Publication Date:29 Desember 1960
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePenarikan Kembali "Ordonansi Pajak Upah" (Staatsblad 1934 No. 611) Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1959
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Desember 1960
Publication Date29 Desember 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ordonansi Pajak Upah (Staatsblad 1934 No. 611) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 141) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1960 ini bertujuan untuk menarik kembali Ordonansi Pajak Upah yang dianggap tidak lagi diperlukan karena sifatnya yang serupa dengan pajak pendapatan. Pajak upah sebelumnya dikenakan atas pendapatan buruh yang kurang dari Rp. 5.000,- setahun, dengan majikan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perhitungan dan pembayaran. Namun, dengan perubahan tarif pajak pendapatan yang kini dimulai dari pendapatan sebesar Rp. 0,-, serta sistem pungutan pajak pendapatan yang lebih komprehensif, pemerintah memutuskan untuk menghapus pajak upah. Kebijakan ini diambil untuk menyederhanakan sistem perpajakan dan menghilangkan duplikasi antara pajak upah dan pajak pendapatan.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan untuk pertama kali dilakukan terhadap upah-upah yang terhutang atau dibayarkan untuk masa-masa upah yang bermula sesudah tanggal 31 Desember 1960.

(-)