Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman mengenai tata cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), baik yang diprakarsai oleh pemerintah (solicited project) maupun oleh badan usaha (unsolicited project). Tujuannya adalah agar pelaksanaan KPBU dapat berjalan efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis Infrastruktur yang Dapat Dikerjasamakan: Infrastruktur yang dapat dikerjasamakan melalui skema KPBU meliputi infrastruktur jalan (termasuk jembatan tol), sumber daya air (waduk, bendungan, jaringan irigasi), air minum (SPAM), sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan perumahan (rumah susun umum, khusus, negara).
2. Kelembagaan KPBU: Menteri PUPR bertindak sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) dan dapat mendelegasikan kewenangan kepada Pimpinan Unit Organisasi. Dibentuk Simpul KPBU untuk membantu pelaksanaan KPBU, termasuk penyiapan kebijakan, sinkronisasi, fasilitasi, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi. PJPK juga membentuk Tim KPBU dan Panitia Pengadaan.
3. Tata Cara Pelaksanaan KPBU: KPBU diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, penyiapan, transaksi, dan manajemen pelaksanaan Perjanjian KPBU. Setiap tahapan memiliki ketentuan rinci mengenai studi, konsultasi publik, penjajakan minat pasar, pengajuan dukungan pemerintah dan jaminan pemerintah, pengadaan badan usaha pelaksana, penandatanganan perjanjian, dan pemenuhan pembiayaan.
4. Prakarsa Badan Usaha: Badan usaha dapat memprakarsai KPBU dengan memenuhi persyaratan teknis, ekonomi, dan finansial. Prosesnya meliputi tahap inisiasi, penyiapan, transaksi, dan manajemen pelaksanaan perjanjian.
5. Manajemen Risiko: Pimpinan Unit Organisasi melakukan manajemen risiko untuk memastikan keberlanjutan infrastruktur dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan. Simpul KPBU bertanggung jawab merancang penerapan manajemen risiko.
6. Pemantauan dan Evaluasi: Dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan proyek, mengidentifikasi masalah, dan mengevaluasi manfaat serta kinerja KPBU.