For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Di Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat

Also known as: Permen PUPR 21/PRT/M/2018 · Permen PUPR No. 21/PRT/M/2018

Status:
Inactive
Effective Date:27 Agustus 2018Publication Date:23 Agustus 2018
Badan Usaha & PerdaganganKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemeTata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Di Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date27 Agustus 2018
Publication Date23 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.011/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.011/2010. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.011/2013 tentang Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.011/2013. 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam rangka Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.06/2016. 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman mengenai tata cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), baik yang diprakarsai oleh pemerintah (solicited project) maupun oleh badan usaha (unsolicited project). Tujuannya adalah agar pelaksanaan KPBU dapat berjalan efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis Infrastruktur yang Dapat Dikerjasamakan: Infrastruktur yang dapat dikerjasamakan melalui skema KPBU meliputi infrastruktur jalan (termasuk jembatan tol), sumber daya air (waduk, bendungan, jaringan irigasi), air minum (SPAM), sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan perumahan (rumah susun umum, khusus, negara). 2. Kelembagaan KPBU: Menteri PUPR bertindak sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) dan dapat mendelegasikan kewenangan kepada Pimpinan Unit Organisasi. Dibentuk Simpul KPBU untuk membantu pelaksanaan KPBU, termasuk penyiapan kebijakan, sinkronisasi, fasilitasi, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi. PJPK juga membentuk Tim KPBU dan Panitia Pengadaan. 3. Tata Cara Pelaksanaan KPBU: KPBU diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, penyiapan, transaksi, dan manajemen pelaksanaan Perjanjian KPBU. Setiap tahapan memiliki ketentuan rinci mengenai studi, konsultasi publik, penjajakan minat pasar, pengajuan dukungan pemerintah dan jaminan pemerintah, pengadaan badan usaha pelaksana, penandatanganan perjanjian, dan pemenuhan pembiayaan. 4. Prakarsa Badan Usaha: Badan usaha dapat memprakarsai KPBU dengan memenuhi persyaratan teknis, ekonomi, dan finansial. Prosesnya meliputi tahap inisiasi, penyiapan, transaksi, dan manajemen pelaksanaan perjanjian. 5. Manajemen Risiko: Pimpinan Unit Organisasi melakukan manajemen risiko untuk memastikan keberlanjutan infrastruktur dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan. Simpul KPBU bertanggung jawab merancang penerapan manajemen risiko. 6. Pemantauan dan Evaluasi: Dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan proyek, mengidentifikasi masalah, dan mengevaluasi manfaat serta kinerja KPBU.

1. Pelaksanaan tahapan KPBU yang sedang dilakukan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh Pimpinan Unit Organisasi melakukan perubahan ketentuan dalam norma, standar, prosedur dan kriteria di sektor masing-masing sesuai dengan kewenangannya, dan ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri ini, paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini. 3. Simpul KPBU memberikan laporan kemajuan perubahan ketentuan dalam norma, standar, prosedur dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Menteri secara berkala. 4. Simpul KPBU menetapkan pedoman yang dibutuhkan untuk melaksanakan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

(-)