For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 44 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 44 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 44/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 44 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 44 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 November 2011Publication Date:29 November 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN REKLAME
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date29 November 2011
Publication Date29 November 2011
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan reklame di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah perkembangan iklim usaha yang meningkatkan kebutuhan pengaturan reklame agar sesuai dengan standar etika, estetika, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis reklame (tetap dan insidentil), standar reklame (etika, estetika, teknis, fiskal, administrasi, dan keselamatan), pengelolaan titik lokasi reklame oleh badan hukum melalui sistem penawaran terbuka atau Nota Kesepahaman dengan jangka waktu maksimal 2 tahun. Setiap pemasangan reklame wajib memiliki izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk, kecuali beberapa jenis reklame seperti yang diselenggarakan melalui media elektronik, label produk, nama pengenal usaha, reklame pemerintah, reklame ucapan selamat sementara, reklame usaha mikro kecil, dan reklame pedagang kaki lima yang tidak permanen.

Hak dan Kewajiban:

Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan persyaratan seperti formulir permohonan, identitas diri, akta pendirian perusahaan (jika badan hukum), denah lokasi, desain reklame, surat pernyataan kesediaan menanggung risiko, izin penggunaan tanah (jika menggunakan tanah pemerintah), dan uang jaminan pembongkaran. Pemegang izin berkewajiban menjaga ketertiban, kelestarian, dan keindahan lingkungan reklame, memelihara reklame secara berkala, bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan, membongkar reklame setelah izin berakhir, dan memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan retribusi.

(-)

(-)