For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Jombang 12/2017 · Perda Kabupaten Jombang No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2017Publication Date:12 Oktober 2017
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Jombang
Effective Date12 Oktober 2017
Publication Date12 Oktober 2017
Place of EnactmentJombang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 126 mengenai penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintah daerah oleh entitas pelaporan dan entitas akuntansi, serta jenis laporan keuangan yang wajib disusun oleh masing-masing entitas. Selain itu, Pasal 127 juga diubah untuk memperjelas definisi entitas pelaporan dan entitas akuntansi, serta menegaskan bahwa sistem akuntansi pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati yang mengacu pada peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah.

(-)

(-)