For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 8/2017 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:4 September 2017Publication Date:4 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LocationPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Effective Date04 September 2017
Publication Date04 September 2017
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2015 Nomor 19) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2016 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2016.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan adanya peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Laporan Keuangan yang memuat:
    • Laporan realisasi anggaran
    • Laporan perubahan saldo anggaran lebih
    • Neraca
    • Laporan operasional
    • Laporan arus kas
    • Laporan perubahan ekuitas
    • Catatan atas laporan keuangan
  2. Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2015
  3. Neraca per 31 Desember Tahun 2016
  4. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai 31 Desember Tahun 2016
  5. Catatan atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2016
  6. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)